Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di
sektor perbankan,
pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga
yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran
Bapepam-LK.
Dengan adanya OJK fungsi pengawasan lembaga keuangan bank ataupun bukan bank akan diambil alih oleh OJK.
Sementara Bank Indonesia peranannya hanya sebagai bank sentral yang peranannya sebagai regulator kebijakan moneter.
Pembentukan OJK dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk melakukan
penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan
pengawasan di sektor jasa keuangan. Hal tersebut dilandasi oleh
berbagai hal, yajtu:
1. Amanat Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi UndangUndang, mengamanatkan
pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup
perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan
perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan
pengelolaan dana masyarakat.
2. Perkembangan Industri Keuangan
Proses globalisasi dalam sistem keuangandan pesatnyakemajuandi bidang
teknologi informasi serta inovasi keuangantelah menciptakan industri
keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait.
3. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan.
Saat ini terdapat kecenderunganlembaga jasa keuangan besar memeiliki
beberapa anak perusahaan di bidang keuangan yang berbeda-beda kegiatan
usahanya (konglomerasi).
Misalnya bank memiliki anak perusahaan dalam bentuk asuransi, perusahaan
sekuritas, perusahaan pembiayaan, dan dana pensiun. Konglomerasi
lembaga keuangan tersebut mendorong terciptanya kompleksitas kegiatan
usaha lembaga jasa keuangan.
4. Perlindungan Konsumen
Permasalahan di industri jasa keuangan yang semakin beragam, antara lain
meningkatnya pelanggaran di bidang jasa keuangan dan belum optimalnya
perlindungan konsumen jasa keuangan, mendorong diperlukannya fungsi
edukasi, perlindungan konsumen, dan pembelaan hukum.
Dari hal-hal tersebut perlu dibentuk suatu lembaga yang dapat mengatur
dan mengawasi semua lembaga jasa keuangan secara terintegrasi, yaitu OJK
Salah satu karakteristik khusus yang dimiliki OJK serta menjaeli nilai
tambah keberadaan OJK sebagaimana diamanatkan dalam UU OJK adalah
kewenangannya di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.
Kewenangan ini tercermin dalam amanat Pasal 4 UU OJK, yang menyebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar :
- Keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung
kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan
daya saing perekonomian.
Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional.
Antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan
kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek
positif globalisasi.
OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,
yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
transparansi, dan kewajaran (fairness).
Peran Otoritas jasa keuangan yaitu
- Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
- Melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
Lembaga Keuangan
BANK
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat
banyak.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat kita simpulkan bahwa usaha
perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan
dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan
jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan
balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan
bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman
kepada masyarakat.
Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Bank dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis, menurut dua kriteria,
yaitu berdasarkan kepemilikannya ,dan berdasarkan fungsinya
1. Berdasarkan Kepemilikan.
Berdasarkan kepemilikan, bank dibagi menjadi bank BUMN, bank Pemerintah Daerah, Bank Swasta Nasional, dan Bank Asing.
a. Bank Badan Usaha Milik Negara (Bank BUMN).
Pada bank BUMN seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh
pemerintah. Oleh karena itu, bank-bank ini sering disebut dengan bank
pemerintah. Bank BUMN saat ini berjumlah empat bank, yaitu Bank Negara
Indonesia (PT.BNI 46 Persero ), Bank Rakyat Indonesia (PT BRI Persero),
Bank Tabungan Nasional (PT BTN Persero), dan Bank Mandiri (PT Bank
Mandiri Persero).
b. Bank Pemerintah Daerah.
Bank pemerintah daerah adalah bank-bank yang dimiliki oleh pemerintah
daerah, berupa Bank-Bank Pembangunan Daerah seperti Bank Jabar dan Bank
Jatim. Bank DKI dan sebagainya.
Saat ini, Bank Pembangunan Daerah beroperasi di masing-masing provinsi.
c. Bank Swasta Nasional.
Bank swasta nasional adalah bank dimana berbadan hukum Indonesia yang
sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan
atau badan hukum Indonesia.
Contohnya adalah Bank Central Asia (BCA) dan Bank Muamalat Indonesia (BMI).
d. Bank Asing.
Bank asing di Indonesia merupakan kantor cabang dari suatu bank di luar
Indonesia. Bank asing saat ini hanya diperkenankan beroperasi di Jakarta
dan membuka kantor cabang pembantu di
beberapa ibukota provinsi selain Jakarta yaitu, Semarang, Surabaya,
Bandung, Denpasar, Ujung Pandang, dan Batam. Jumlah bank asing yang
beroperasi di Indonesia saat ini berjumlah 10 bank, antara lain
Citibank, American Express Bank, ABN-Amro Bank, dan Bangkok Bank.
2. Berdasarkan Fungsi.
Bank berdasarkan fungsinya dibagi menjadi empat macam yaitu:
a. Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang
bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut.
Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang,
stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Di Indonesia, otoritas ini dipegang oleh Bank Menurut UU No. 3 Tahun
2004, bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk
mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi perbankan serta
menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia, yaitu lembaga negara
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari
campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang.
b. Bank Umum
Bank umum adalah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa lalu lintas ini misalnya, jasa penagihan surat berharga pihak
ketiga, jasa penitipan, dan lainlain. Bank umum juga sering disebut
sebagai bank komersial karena bertujuan komersial yaitu mencari laba.
Laba diperoleh dari selisih pendapatan dan biaya operasional perusahaan
bank. Pendapatan diperoleh dari jasa kredit atau jasa-jasa pelayanan
lainnya, sedangkan biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan oleh
bank berupa pembayaran bunga tabungan, pembayaran biaya tenaga kerja dan
biaya-biaya lainnya.
Adapun bank umum mempunyai peranan dan fungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur dana dari masyarakat kepada masyarakat.
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan
produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana
secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit
pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli
valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
- memberikan kredit;
- menerbitkan surat pengakuan hutang;
- memindahkan uang;
- menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
- Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
- Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
- Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
- Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
- Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
- Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
o Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
o Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja
c. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk hukum BPR dapat berupa bank pemerinjtah daerah, koperasi, perseroan terbatas (PT) dan
bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Kepemilikan BPR hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum indonesia yang seluruh kepemilikannya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, Koperasi yang diatur sesuai dengan UU perkoperasian, perseroan terbatas yang sahamnya diterbitkan atas nama.
Adapun usaha-usaha dari bank perkreditan meliputi:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito berjangka atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
- Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit konsumtif.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain
Usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR antara lain:
1) Menerima simpanan dalam bentuk giro
2) Melakukan kegiatan jual beli valuta asing
3) Melakukan kegiatan perasuransian
4) Melakukan penyertaan dalam permodalan
Salah satu kegiatan bank perkreditan rakyat adalah menyalurkan dana dalam bentuk kredit konvensional
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga
dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang
meliputi:
1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik
berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini
adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal.
Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku
secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat
pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan
yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
Pasar Modal
Tempat jual beli surat-surat berharga
1. Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik
perusahaan
2. Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan.
Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
Keuntungan pasar modal :
1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak
tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak
tertentu.
3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
- Memperoleh deviden bagi pemegang saham
- Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
- Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
- Mempunyai hak suara dalam RUPS
- Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
- Mendapatkan dana yang lebih besar
- Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
- Memperkecil ketergantungan terhadap bank
- Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
- Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
30
- Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan
pembangunan
- Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
- Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
Peransuransian
a. Pengertian asuransi
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa-jasa
dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan
tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
o Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa
kesepakatan kedua belah pihak.
o Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada
penanggung.
Keuntungan Asuransi :
Bagi Pemilik Asuransi :
o keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
o keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
o keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah :
o memberi rasa aman
o merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi.
o terhindar dari resiko kerugian.
o memperoleh penghasilan di masa datang.
o memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan.
o Memperoleh penghasilan yang hilang pada masa produktif karena
meninggal dunia
Dana Pensiun
Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) adalah Badan hukum yang mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
31
o Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta
dapat sebagai modal bagi dunia usaha
o Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari
tua.
o Manfaat bagi perusahaan :
o Loyalitas
o Kewajiban moral
o Kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan :
o Rasa aman
o Kompensasi yang lebih baik
Lembaga Pembiayaan
1. Koperasi Simpan Pinjam :
Menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada
anggota atau masyarakat.
Modal Koperasi :
1. Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota.
2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka
waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak
ditentukan.
Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan :
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
32
2. Perusahaan Anjak Piutang :
Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
Peningkatan penjualan.
· Kelancaran modal kerja.
· Memudahkan penagihan hutang.
· Efisiensi usaha.
Manfaat bagi factor :
· Fee dari klien.
Manfaat bagi customer :
· Kesempatan untuk membeli secara kredit.
· Pelayanan penjualan yang lebh baik.
3. Perusahaan Modal Ventura :
Modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada
suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya
adalah penyertaan modal. Perusahan yang menerima penyertaan modal
dinamakan Investee Company dan yang melakukan penyertaan modal
dinamakan perusahaan Ventura. Bentuk pembiayaannya tidak semata
penyertaan tapi juga obligasi dan pinjaman yang bersifat khusus dengan
syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.
Keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan
modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas
kesempatan kerja.
33
Kelemahan modal ventura :
1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari
perusahaanpasangan usaha
3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih
oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala
kegagalan.
Manfaat modal ventura :
a. Keberhasilan Usaha Meningkat
b. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
c. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
d. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
e. Likuiditas Menigkat
4. Pegadaian :
Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan
barang Bergerak.
Tujuan Pegadaian :
1. Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
2. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program
pemerintah di bidang Ekonomi.
5. Perusahaan Sewa Guna / Leasing :
Pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas
dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
Menurut keputusan Mentri keuangan, No. 1169/KMK.01/1991
tertanggal 21November 1991 tentang kegiatan leasing atau sewa guna
usaha, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal baik secara leasing dengan hak opsi maupun
leasing tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee (pihak yang
34
memperoleh pembiayaan barang modal dari lessor pemberi jasa
pembiayaan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
berkala.
Manfaat Leasing :
a. Menghemat modal
b. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
c. Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
d. Biaya lebih murah
EKONOMIKA
Lembaga Keuangan yang Tak Loyal ke Konsumen, Siap-siap Tersisih
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menghimbau industri
lembaga keuangan untuk menomorsatukan pelayanan kepada kosumennya.
Muliaman mengatakan, perkembangan industri lembaga keuangan sangat
bergantung pada konsumen. Sebab itu memberi pelayanan kepada konsumen
merupakan suatu keharusan untuk lembaga keuangan.
"Aspek terkait pelindungan konsumen masyarakat, kita memiliki konsumen,
asuransi punya konsumen, dana pensiun juga seperti itu, konsumen itu raja, tentu
saja begitu penting bagi kita kalau kita memperhatikan mereka usaha kita akan
tumbuh berkembang," kata Muliaman di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta,
Jumat (26/7/2013).
35
Dia menambahkan, lembaga keuangan yang tidak loyal kepada konsumen harus
siap untuk ditinggalkan. Hal itu akan membuat lembaga keuangan tersebut tersisih
dan bisa keluar dari pasar.
"Kalau tidak loyal kita akan ditinggalkan konsumen keluar dari pasar. Bagaimana
kita memikirkan kepentingan konsumen. Kalau ada konsumen komplain jangan
berlarut-larut tanpa ada kejelasan. Saya kira praktek seperti ini tidak sejalan lagi
dengan keadaan," ungkap dia.
Menurut dia, pelayanan terhadap konsumen merupaka investasi jangka panjang
dan mempengaruhi keberlangsungan lembaga keuangan tersebut.
Namun, dia menegaskan meski OJK memfokuskan pada pelayanan konsumen,
bukan berarti konsumen yang salah tetap mendapatkan pembelaan.
"OJK akan fokus juga dengan kepentingan, bukan berarti membela konsumen yang
salah, dalam rangka industri tumbuh berkembang, karena loyalitas, kepentingan
konsumen ini merupakan investasi jangka panjang, karena itu sangat
mempengaruhi sutaibilitas. Berangkat dari tujuan tersebut kami coba langkah
strategis, membangun krangka pengawasan lebih baik dan terintegrasi,"
pungkasnya
Dini Amelinda
BalasHapusX mia 2
Pertanyaan :apa yang di maksud dengan modal ventura?
Nama saya: Luna Amelia Agustin
BalasHapusKelas: X MIA1
Pertanyaan saya: Apakah OJK hanya berlaku untuk jaminan penawaran saja, sedangkan jaminan pelaksanaan, pemeliharaan dan lain nya tidak?
Fanesa ahzara
BalasHapusX mia 2
Pertanyaan:apa yg di maksud dengan laba?
Fanesa ahzara
BalasHapusX mia 2
Pertanyaan:apa yg di maksud dengan laba?
TIWI SYINTIA SURI
BalasHapusX Mia 2
Pertanyaan: apa yang dimaksud dengan modal Ventura?
Icha Natasya
BalasHapusX mia1