Langsung ke konten utama

Materi Ekonomi KD 3.6 || Kelas X || Bank Sentral, Sistem Pembayaran dan Alat Pembayaran

 


Bank Sentral

 Bank sentral merupakan sebuah organisasi yang terdapat di antara pemerintah dan perbankan.

Dengan demikian, bank sentral bukanlah seperti bank yang terdapat di tengah-tengah masyarakat pada umumnya yang melayani simpanan dan pinjaman. Bank sentral ialah suatu lembaga yang melaksanakan kebijakan publik lewat sektor perbankan untuk memberikan pengaruh terhadap variabel ekonomi.

Dalam hal apa lagikah bank sentral berbeda dengan bank umum ataupun lembaga keuangan lainnya? Mungkin kamu sudah mengetahui bahwa bank umum dan lembaga keuangan pada umumnya memiliki prinsip untuk memaksimalkan laba. Namun, bank sentral tidak mengutamakan prinsip tersebut, melainkan menekankan efisiensi demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Apa Fungsi Bank Sentral ?

  1. Penerbit uang atau alat pembayaran yang sah guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
  2. Pelaksana dan perumus kebijakan moneter.
  3. Penyedia jasa perbankan dan agen kepada pemerintah dan sering sebagai pengelola pinjaman pemerintah.
  4. Custodian dari cadangan bank umum dan pembantu penyelesaian akhir transaksi kliring antarbank.
  5. Penjaga keutuhan sistem keuangan dan pada beberapa situasi/keadaan bertindak sebagai an emergency lender of last resort dan pengawas kehati-hatian perbankan.
  6. Pelaksana dari kebijakan pemerintah di bidang nilai tukar dan sebagai custodian dari cadangan devisa negara dan membantu negara dalam mengelola cadangan devisa.
  7. Pembuat kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di negara berkembang, bank sentral sering diberi mandat lebih luas untuk memperkuat pembangunan ekonomi.
  8. Penasehat pemerintah terkait dengan kebijakan ekonomi karena dipandang memiliki keahlian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan.
  9. Lembaga yang berpartisipasi dalam kerjasama pengaturan moneter internasional.
  10. Lembaga yang memiliki hubungan erat dengan pemerintah sehingga memungkinkan untuk mendapat tugas lain, misalnya memberi layanan perbankan kepada publik dan memberikan perlindungan nasabah

Selain fungsi-fungsi tersebut, pada beberapa negara, bank sentral juga memiliki peran dalam tugas lain, misalnya melayani jasa perbankan dan manajemen aset serta utang kepada pemerintah. Bahkan, bank sentral juga sering ditugaskan untuk melakukan analisis dan saran terhadap kondisi ekonomi dan kebijakan pembangunan pada negara-negara tertentu.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, BI memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang terdiri atas dua aspek, yakni kestabilan terhadap barang dan jasa dan kestabilan terhadap mata uang negara lain.

BI juga memiliki tiga tugas penting beserta dengan wewenangnya bagi setiap tugas tersebut, yaitu:

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, dengan wewenang untuk:
    • Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;
    • Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik Rupiah maupun valuta asing; dan
    • Menetapkan tingkat diskonto dan cadangan minimum serta mengatur kredit atau pembiayaan.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dengan wewenang untuk:
    • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
    • Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya; dan
    • Menetapkan penggunaan alat/instrumen pembayaran.
  3. Mengatur dan mengawasi bank, dengan wewenang untuk:
    • Menetapkan peraturan;
    • Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank;
    • Mengawasi bank, baik secara individual ataupun sebagai sistem perbankan; dan
    • Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

Pengertian Sistem Pembayaran

Sistem pembayaran adalah sistem yang dirancang sedemikian rupa oleh otoritas tertentu dengan cara kerja berupa pemindahan sejumlah nilai uang tertentu dari satu pihak ke pihak lain. Sistem pembayaran ini terdiri dari seperangkat lembaga, aturan, dan mekanisme.
Di Indonesia, otoritas yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan merancang sistem pembayaran adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia bertugas sebagai operator, regulator, dan pengguna sistem pembayaran, baik sistem pembayaran berbentuk tunai atau nontunai. Ada pula pihak-pihak lain yang mendukung kelancaran sistem pembayaran ini seperti bank umum atau bank komersial.

Komponen Pembentuk Terciptanya Sistem Pembayaran

berikut ini komponen-komponen yang membentuk terciptanya sistem pembayaran di masyarakat.

  1. Alat pembayaran -> Contoh alat pembayaran tunai adalah uang dan alat pembayaran nontunai adalah kartu kredit.
  2. Sistem transfer dana antarbank -> Sistem ini memungkinkan terjadinya pemindahan dana dari bank yang satu ke bank lain.
  3. Lembaga yang memproses sistem pembayaran -> lembaga yang menjadi operator teknis dalam sistem pembayaran di Indonesia adalah Bank Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk pasar modal, dan Penyelenggara Kliring Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
  4. Saluran pembayaran -> Beberapa saluran pembayaran yang ada di Indonesia adalah kartu debit, kartu kredit, teller input, mesin ATM, mobile banking, internet banking, phone banking, dan electronic data capturing (EDC).

Peranan Sistem Pembayaran dan Bank Indonesia

dalam perekonomian, sistem pembayaran ini punya peran-peran penting, lho. Misalnya sebagai penjamin kelancaran pasar sebagai tempat transaksi, membantu menentukan efisiensi transaksi yang dilakukan dan diselesaikan, memengaruhi tingkat laju pertumbuhan ekonomi dan efisiensi pasar keuangan, serta mendorong mobilitas aliran dana secara lebih cepat.
Bank Indonesia sebagai bank sentral dan penyelenggara sistem pembayaran pun punya peranan penting, seperti menjaga stabilitas nilai tukar, mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN), serta mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah.
Pada proses berjalannya sistem pembayaran pun, Bank Indonesia mengacu pada 4 prinsip kebijakan sistem pembayaran. Apa sajakah itu? Yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen.

Jenis-jenis Alat Pembayaran

mata uang rupiah adalah mata uang negara kita. Bank Indonesia sudah menegaskan rupiah sebagai alat tukar yang bisa digunakan masyarakat Indonesia. Nah, rupiah menjadi salah satu alat pembayaran yang sifatnya tunai sedangkan alat pembayaran nontunai contohnya cek/giro. Jadi, bisa disimpulkan nih Quipperian, kalau jenis alat pembayaran kita ada 2, yakni tunai dan nontunai. Biar lebih lengkap lagi, simak saja yuk ulasannya di bawah ini.

Alat Pembayaran Tunai

rupiah sebagai uang tunai menjadi salah satu hal yang paling krusial bagi masyarakat. Dengan uang inilah, kita bisa melakukan transaksi sehari-hari, seperti belanja ke pasar, ke pusat perbelanjaan, beli kuota, beli makan, dan lain-lain. Nah, pentingnya rupiah sebagai mata uang ini bisa kita lihat dari fungsinya, yakni sebagai fungsi asli dan fungsi turunan. Apa saja itu?
Fungsi Asli Uang: sebagai alat tukar dan alat satuan hitung.
Fungsi Turunan: sebagai alat pembayaran, alat penimbun kekayaan, dan alat pemindah kekayaan.

Alat Pembayaran Nontunai

Alat pembayaran nontunai saat ini sudah berkembang dan semakin familiar di kalangan masyarakat. Untuk transaksi nontunai, diperlukan penggunaan satu atau lebih bank agar transaksi bisa terlaksana. Dibutuhkan transfer uang deposit antara bank pembayar dan bank penerima pembayar. Secara umum, ada 3 media pembayaran nontunai yang lazim digunakan, yakni:
Media pembayaran berbasis kertas seperti cek dan bilyet giro.
Media pembayaran elektronik seperti sms banking, e-money, dan transfer via BI-RTGS.
Media pembayaran berbasis kartu seperti kartu debit dan kartu kredit.

 

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Ekonomi KD 3.5 || Kelas X || Lembaga Keuangan Dalam Perekonomian Indonesia

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK. Dengan adanya OJK fungsi pengawasan lembaga keuangan bank ataupun bukan bank akan diambil alih oleh OJK. Sementara Bank Indonesia peranannya hanya sebagai bank sentral yang peranannya sebagai regulator kebijakan moneter. Pembentukan OJK dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk melakuk...