Langsung ke konten utama

Materi Ekonomi KD 3.5 || Kelas XI || APBN DAN APBD

 

 

APBN DAN APDN DALAM PEREKONOMIAN NEGARA

Apa sih yang terlintas di kepala kamu kalau kamu membaca kata “uang”? Bagi beberapa orang, tentu uang merupakan suatu hal yang sangat penting. Bayangkan saja, kalau kamu mau beli sesuatu tapi kamu nggak ada duit. Apa yang kamu rasakan? Emmm... atau begini deh, kamu sudah berjanji ke temen kamu buat beliin es krim, tapi karena satu dan lain hal, kamu nggak mau beliin tuh es krim. Padahal, tinggal bilang aja “Aku lagi nggak ada uang”

Adanya perasaan kekurangan uang secara terus-menerus inilah yang memungkinkan munculnya praktik korupsi saat dewasa. Ya, karena merasa nggak cukup terus dan kurang bersyukur. Lebih parahnya lagi, jika kamu duduk di suatu jabatan, eh melakukan korupsi. Nah, baru-baru ini kan ada kasus korupsi ABPD-P Kota Malang yang dilakukan oleh 41 orang anggota DPRD. Kira-kira kenapa ya mereka mengorupsi dana APBD? Emang apa sih APBD itu? Fungsinya apa dan tujuannya untuk apa? Selain membahas tentang APBD, kita tentunya bakal ngebahas tentang APBN. Penasaran?

Pengertian APBN dan APBD

Apa sih APBN? APBN singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kalau APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ada dua pengertian yang bisa kita jadikan dasar untuk merumuskan pengertian APBN.

Pertama, Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23 menjelaskan bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kedua, dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 menjelaskan yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Nah, dari pengertian dasar di atas tadi dapat kita simpulkan kalau APBN itu merupakan daftar yang memuat rincian berbagai sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam satu tahun.

Kalau APBN itu kan berasal dari pemerintah pusat, nah pemerintah daerah baik di tingkat I (provinsi) atau II (kota/kabupaten) juga membuat daftar anggaran yang disebut dengan APBD. Berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006, APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Fungsi serta Tujuan APBN dan APBD

APBN dan APBD itu kan disusun supaya sasaran pembangunan dalam jangka waktu satu tahun dapat tercapai. Kebayang nggak sih kalo APBN dan APBD tersebut dikorupsi? Apa yang bakalan terjadi? Yaa, fungsi-fungsi dari APBN dan APBD tidak akan berjalan secara maksimal. Hmm, ngomong-ngomong tentang fungsi APBN dan APBD, ternyata ada enam fungsi,

Pertama, fungsi otorisasi. Fungsi ini menjadi dasar untuk negara/daerah dalam pelaksanaan pendapatan dan pengeluaran pada tahun yang direncanakan. Kedua, fungsi perencanaan. APBN/APBD dibuat sebagai pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun anggaran yang direncanakan. Ketiga, fungsi pengawasan. Nah, APBN/APBD menjadi pedoman penyelenggaraan kegiatan sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.

Fungsi keempat ialah fungsi alokasi. Fungsi ini dapat dikatakan sebagai penyediaan barang publik (sektor pembangunan). APBN/APBD kan bersumber dari pajak, nah dialokasikan deh untuk membangun sarana umum yang nantinya bisa memacu pertumbuhan ekonomi. Contohnya apa? Yaaa, paling mudah sih adanya pembangunan MRT (Mass Rapid Transit).

Fungsi kelima yakni fungsi distribusi. Artinya, dana yang akan digunakan itu nggak boleh terpusat di satu sektor atau daerah saja. Memang sih, saat ini masih terjadi ketimpangan atau prinsip keadilan belum dijalankan secara maksimal. Tapi, lambat laun di kemudian hari nanti, teman-teman kita yang ada di Papua, bisa saja merasakan transportasi massal seperti Commuter Line atau bahkan MRT. Fungsi keenam atau yang terakhir ialah fungsi stabilisasi. Adanya APBN/APBD dapat menyetabilkan keadaan ekonomi. Contohnya begini, ketika harga barang dan jasa naik, pemerintah akan menaikkan pajak. Nah, dengan begitu jumlah uang yang beredar akan berkurang dan harga-harga bisa normal kembali.

Kalau dananya sampai dikorupsi, otomatis fungsi dari APBN/APBD tersebut nggak bakalan berjalan secara optimal. Itu baru fungsinya lho yang terganggu, apalagi tujuannya. Wah, bakalan sulit tercapai sih. APBN yang berfungsi sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara memiliki tujuan melaksanakan kegiatan kenegaraan yang pada akhirnya mencapai kemakmuran masyarakat. Begitu juga dengan APBD, tujuan akhirnya ya supaya kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di daerah semakin merata.


 

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Ekonomi KD 3.6 || Kelas X || Bank Sentral, Sistem Pembayaran dan Alat Pembayaran

  Bank Sentral   Bank sentral merupakan sebuah organisasi yang terdapat di antara pemerintah dan perbankan. Dengan demikian, bank sentral bukanlah seperti bank yang terdapat di tengah-tengah masyarakat pada umumnya yang melayani simpanan dan pinjaman. Bank sentral ialah suatu lembaga yang melaksanakan kebijakan publik lewat sektor perbankan untuk memberikan pengaruh terhadap variabel ekonomi. Dalam hal apa lagikah bank sentral berbeda dengan bank umum ataupun lembaga keuangan lainnya? Mungkin kamu sudah mengetahui bahwa bank umum dan lembaga keuangan pada umumnya memiliki prinsip untuk memaksimalkan laba. Namun, bank sentral tidak mengutamakan prinsip tersebut, melainkan menekankan efisiensi demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Apa Fungsi Bank Sentral ? Penerbit uang atau alat pembayaran yang sah guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Pelaksana dan perumus kebijakan moneter. Penyedia jasa perbankan dan agen kepada pemerintah dan sering sebagai p...

Materi Kelas XII || Contoh Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang

Contoh Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang No Transaksi 1 Membeli dengan kredit 400 kg beras dengan harga @ Rp3.500,00 dari Tn. Odi. 2 Dijual tunai 200 kg jagung @ Rp3.000,00 kepada Tn. Andi. Diterima pelunasan dari Tn. Andi atas penjualan bulan yang lalu sebesar Rp4.500.000,00 tanpa potongan.Dijual dengan kredit 300 kg kedelai @ Rp5.000,00 kepada Tn. Candra. 3 Dibeli dengan kredit 300 kg jagung @ Rp1.500,00 dari Tn. Odi. Dibeli tunai perlengkapan dari Toko Asia senilai Rp300.000,00. Dibayar utang kepada Tn. Harno Rp2.850.000,00 tanpa potongan. 4 Dibeli dari Tn. Dodi tunai 200 kg kacang hijau @ Rp5.400,00 Tn. Andi mengembalikan barang 15 kg jagung yang dibeli tgl 2 karena rusak, seharga Rp45.000,00. 5 Dibayar angsuran kepada Tn. Iman sebesar Rp1.200.000,00 tanpa potongan. 6 Dibeli dengan kredit 130 kg kacang tanah @ Rp6.000,00 dari Tn. Harno. Dijual tunai 100 kg jagung @ Rp3.000,00 kepada Tn. Andi. 7 Melunasi utang kepada Tn. Iman atas pembelian bulan lalu senilai Rp3.000.000,...

Materi Ekonomi KD 3.3 || Kelas XII || Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa

  Apa Itu Perusahaan Jasa ? Menurut Kotler, perusahaan jasa adalah perusahaan yang menawarkan suatu tindakan yang tidak berwujud dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan. Sama dengan Kotler, Adrian Payne mendefinisikan perusahaan jasa sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas ekonomi yang memiliki manfaat intangible  dan terdapat hubungan interaksi dengan konsumen atau dengan barang miliknya sendiri tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan. Sementara, Gronross menyebutkan bahwa perusahaan jasa merupakan perusahaan yang memiliki serangkaian aktivitas intangible antara dua pelanggan dan karyawan jasa untuk mengatasi masalah pelanggan.  Contoh Perusahaan Jasa Jasa profesi seperti dokter, akuntan, konsultan keuangan serta konsultan pajak. Jasa travel seperti penjualan tiket perjalanan dan angkutan umum. Layanan instalasi dan reparasi seperti reparasi ponsel maupun bengkel. Jasa pendidikan/ kursus seperti bimbingan belajar, kursus bahasa, serta sekolah. Pe...