APBN DAN APDN DALAM PEREKONOMIAN NEGARA
Pengertian APBN dan APBD
Apa sih APBN? APBN singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kalau APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ada dua pengertian yang bisa kita jadikan dasar untuk merumuskan pengertian APBN.
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23 menjelaskan bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kedua, dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 menjelaskan yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Nah, dari pengertian dasar di atas tadi dapat kita simpulkan kalau APBN itu merupakan daftar yang memuat rincian berbagai sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam satu tahun.
Fungsi serta Tujuan APBN dan APBD
APBN dan APBD itu kan disusun supaya sasaran pembangunan dalam jangka waktu satu tahun dapat tercapai. Kebayang nggak sih kalo APBN dan APBD tersebut dikorupsi? Apa yang bakalan terjadi? Yaa, fungsi-fungsi dari APBN dan APBD tidak akan berjalan secara maksimal. Hmm, ngomong-ngomong tentang fungsi APBN dan APBD, ternyata ada enam fungsi,
Pertama, fungsi otorisasi. Fungsi ini menjadi dasar untuk negara/daerah dalam pelaksanaan pendapatan dan pengeluaran pada tahun yang direncanakan. Kedua, fungsi perencanaan. APBN/APBD dibuat sebagai pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun anggaran yang direncanakan. Ketiga, fungsi pengawasan. Nah, APBN/APBD menjadi pedoman penyelenggaraan kegiatan sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.
Fungsi keempat ialah fungsi alokasi. Fungsi ini dapat dikatakan sebagai penyediaan barang publik (sektor pembangunan). APBN/APBD kan bersumber dari pajak, nah dialokasikan deh untuk membangun sarana umum yang nantinya bisa memacu pertumbuhan ekonomi. Contohnya apa? Yaaa, paling mudah sih adanya pembangunan MRT (Mass Rapid Transit).
Fungsi kelima yakni fungsi distribusi. Artinya, dana yang akan digunakan itu nggak boleh terpusat di satu sektor atau daerah saja. Memang sih, saat ini masih terjadi ketimpangan atau prinsip keadilan belum dijalankan secara maksimal. Tapi, lambat laun di kemudian hari nanti, teman-teman kita yang ada di Papua, bisa saja merasakan transportasi massal seperti Commuter Line atau bahkan MRT. Fungsi keenam atau yang terakhir ialah fungsi stabilisasi. Adanya APBN/APBD dapat menyetabilkan keadaan ekonomi. Contohnya begini, ketika harga barang dan jasa naik, pemerintah akan menaikkan pajak. Nah, dengan begitu jumlah uang yang beredar akan berkurang dan harga-harga bisa normal kembali.

Komentar
Posting Komentar